Laman

"SALAM GURU PENGGERAK TERGERAK -- BERGERAK--MENGGERAKKAN"

Rabu, 28 Agustus 2019

MEMPERINGAN KEMERDEKAAN RI KE 74

Sejarah Kemerdekaan

pengibaran bendera indonesia
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 tahun Masehi atau tanggal 17 Agustus 2605 menurut tahun Jepang, dan ketika itu juga bertepatan dengan bulan Ramadhan 1365 H, teks proklamasi dibacakan oleh Soekarno dengan didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta bertempat di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat.
Sejarah dimulai dimana pada awalnya Belanda lah yang menguasai Indonesia, selama masa itu para pejuang kita mati-matian berjuang untuk merebut kemerdekaan. Kemudian dari pecahnya “Perang Asia Timur Raya“, Amerika Serikat menyatakan perang kepada Jepang karena serbuan tentara Jepang ke pusat pertahanan Amerika Serikat yang dikenal dengan “Pearl Harbour” pada tgl 8 Desember 1941. Kemudian tentara Jepang dengan angkatan laut dan angkatan udaranya semakin agresif beraksi mendarat di wilayah Indocina, Filipina, Malaya dan Indonesia. Jepang mendarat ke Indonesia dengan tujuan melumpuhkan pasukan Belanda. Mereka kemudian dengan cepat menguasai banyak wilayah di Indonesia yang membuat Belanda semakin terdesak dan akhirnya Pemerintah Hindia Belanda menyatakan menyerah kepada Jepang pada tahun 1942.

Senin, 26 Agustus 2019

Senin, 12 Agustus 2019

Kewargaan Digital

Warga digital ialah orang-orang yang menggunakan internet untuk melakukan kegiatannya. Apakah dirimu sering menggunakan internet untuk berbagi informasi, mencari informasi atau sekedar untuk jual beli online? Kalau iya berarti anda adalah “Warga Digital”.
Kewargaan digital adalah konsep yang dapat digunakan untuk memberikan pengetahuan mengenai penggunaan teknologi dunia maya dengan baik dan benar.
Komponen Kewargaan Digital terdiri dari 9 komponen yang dikelompokkan ke dalam 3 bagian.

Bab 1. Lingkungan Belajar dan Akademisi

A.       Komunikasi Digital

Komunikasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap orang untuk dapat bertukar informasi dan ide. Komunikasi dapat dilakukan secara satu arah, dua arah, antarpribadi maupun komunikasi dalam forum. Perkembangan Teknologi Digital telah mengubah sikap seseorang dalam berkomunikasi. Berbagai bentuk komunikasi Digital telah tersedia, seperti e-mail, sms, chatting, forum, dan berbagai bentuk lainnya, memungkinkan setiap individu untuk terus dapat terhubung dengan individu lainnya.

B.       Akses Digital

Setiap lapisan masyarakat seharusnya memiliki hak yang sama dalam mengakses fasilitas TIK. Namun kemudian, setiap pengguna TIK harus menyadari bahwa tidak setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses teknologi, baik itu dibatasi oleh infrastruktur maupun oleh lingkungan komunitas pengguna itu sendiri. Belajar menghargai hak setiap orang untuk memiliki akses ke teknologi informasi, serta berjuang untuk mencapai kesetaraan hak dan ketersediaan fasilitas untuk mengakses teknologi informasi merupakan dasar dari Kewargaan Digital.

C.       Literasi Digital

Dunia pendidikan telah mencoba untuk mengintegrasikan Teknologi Digital ke dalam proses belajar mengajar, sehingga kita mampu menggunakan Teknologi Digital untuk mencari dan bertukar informasi. Literasi Digital merupakan proses belajar mengajar mengenai teknologi dan pemanfaatan teknologi. Pelajar dan pengajar diharapkan dapat belajar apa saja, kapan saja, dan dari mana saja. Saat teknologi baru muncul, para pelajar dan pengajar diharapkan dapat beradaptasi secara cepat dan tidak terpaku pada satu jenis teknologi.

Bab 2. Lingkungan Sekolah dan Tingkah Laku

D.       Etiket Digital

Seringkali pengguna Teknologi Digital tidak peduli dengan etiket penggunaan teknologi, tetapi langsung menggunakan produk tanpa mengetahui aturan serta tata krama penggunaannya. Etiket Digital dibuat dengan tujuan untuk menjaga perasaan dan kenyamanan pengguna lainnya. Namun peraturan saja tidak cukup. Seringkali para pengguna tidak mengetahui aturan tersebut, ataupun malas membaca peraturan. Kita juga harus mengajarkan setiap pengguna Teknologi Digital untuk bertanggungjawab dalam pemanfaatan teknologi.

E.        Keamanaan Digital

Dalam setiap komunitas terdapat individu yang mencuri karya, merusak, ataupun
mengganggu individu lainnya. Meskipun tidak boleh berburuk sangka, kita tidak
dapat mempercayai seseorang begitu saja, karena hal tersebut akan beresiko
terhadap keamanan kita. Hal ini berlaku juga dalam Dunia Digital, seperti membackup data, dan menjaga data sensitif seperti username dan password,
dan lain-lain. Sebagai Warga Digital, kita harus berhati-hati dan menjaga
informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.


F.       Hak Digital

Sama halnya dengan perlindungan hak asasi di dunia nyata, para Warga Digital juga memiliki perlindungan hak di Dunia Digital. Setiap Warga Digital memiliki hak atas privasi, kebebasan berbicara, dan lain-lain. Dengan adanya hak tersebut, setiap Warga Digital juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, contoh nyatanya adalah: tidak melakukan pembajakan konten, tidak menyebarkan informasi palsu, tidak memancing emosi pengguna teknologi informasi lainnya.

Bab 3. Kehidupan di luar Lingkungan Sekolah

G.       Kesehatan Digital

Di balik manfaat teknologi, terdapat beberapa ancaman kesehatan yang perlu diperhatikan, seperti kesehatan mata, telinga, tangan, bahkan keseluruhan badan. Tidak hanya kesehatan fisik, kesehatan mental dapat juga terancam jika pengguna tidak mengatur penggunaan Teknologi Digital. Untuk mencegahnya, pengguna perlu menyadari bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan oleh Teknologi Digital.

H.       Transaksi Digital

Mudahnya akses dan semakin tingginya tingkat kesadaran masyarakat akan teknologi informasi ikut mendorong tumbuhnya pasar jual beli online di Indonesia. Contoh toko online yang ada di Indonesia adalahTokopedia, OLX, Lazada dan kawan-kawannya. Dalam jual beli online, penjual dan pembeli perlu menyadari resiko dan keuntungan yang didapat dari jual beli online, mulai dari resiko penipuan, perbedaan barang yang dikirim, lama pengiriman, hingga legalitas barang yang diperjualbelikan. Warga Digital perlu mengetahui bagaimana menjadi pembeli maupun penjual online yang baik.

I.         Hukum Digital

Hukum Digital mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. Warga Digital perlu menyadari bahwa mencuri ataupun merusak pekerjaan, data diri, maupun property online orang lain merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Hukum siber di Indonesia sendiri dapat dikategorikan menjadi 5 aspek besar.

                                            i.            Aspek hak cipta
                                           ii.            Aspek merek dagang
                                          iii.            Aspek fitnah dan pencemaran nama baik
                                          iv.            Aspek privasi
                                           v.            Aspek yurisdiksi dalam ruang siber